Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
18 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
4
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar. (dok)
Senin, 16 Desember 2019 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan Menteri Agama Fachrul Razi agar majelis taklim dan institusi-institusi Islam tidak perlu dijadikan sasaran kebijakan menghadapi radikalisme.

Dikutip dari republika.co.id, Haedar Nasir sudah menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas Permenag 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

''Majelis taklim dan institusi-instusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,'' kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar yakin, Fachrul akan mengkaji ulang usulannya.

''Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin Pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu,'' katanya.

''Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77