Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Pergoki Putrinya Digauli Pacar, Sang Ibu Periksakan ke Dokter, Ternyata Sudah Hamil 2 Pekan

Pergoki Putrinya Digauli Pacar, Sang Ibu Periksakan ke Dokter, Ternyata Sudah Hamil 2 Pekan
Ilustrasi remaja hamil. (int)
Minggu, 12 Januari 2020 15:58 WIB
PANDEGLANG - Seorang gadis remaja berinisial NN (15) di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini hamil dengan usia kandungan dua pekan, akibat melakukan hubungan intim dengan pacarnya, DA (16).

Dikutip dari okezone.com, kepada polisi, pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan korban, gara-gara sering menonton film porno.

''Pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno di gadget sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,'' kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita. Ahad (5/1/2020) lalu.

Dikatakan Ambarita, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal saat sang ibu korban memergoki perbuatan mesum keduanya di gazebo belakang rumah korban pada Jumat (3/1/2020) yang lalu. Sang ibu kemudian membawa NN ke dokter untuk diperiksa. Hasilnya, NN tengah hamil dengan usia kandungan dua pekan.

Ayah korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Picung.

''Saat diinterogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan dan setelah di cek medis korban hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu,'' ujarnya.

Ayah korban kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan kaos dan celana milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/