Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
2
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
3
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
4
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
Olahraga
23 jam yang lalu
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
5
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
21 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
6
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Pacar, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Pacar, Pria Beristri Ditangkap Polisi
SD (pakai baju oranye) diperlihatkan polisi kepada awak media. (kompas.com)
Selasa, 14 Januari 2020 08:18 WIB
TRENGGALEK - Aparat Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap pria beristri, SD (25), Senin, (13/1/2019), karena dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pacarnya, GT (22).

Dikutip dari kompas.com, SD mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil GT, bila korban tidak memberikan sejumlah uang. SD (25) dan korban, GT, sama-sama warga Trenggalek.

''Betul, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus konten asusila yang viral di media sosial,'' ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polres Trenggalek, Senin.

Dikatakan Jean, pelaku dan korban sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

''Korban GT dan tersangka SD pada 2018 lalu sudah menjalin asmara dari pekenalan di media sosial Facebook,'' kata Jean.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban beberapa waktu lalu kepada polisi.

Korban mengetahui bahwa akun media sosial miliknya telah digandakan oleh seseorang.

Akun tersebut kemudian mengunggah foto yang memuat gambar tidak senonoh. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran oleh polisi, diketahui bahwa yang membuat akun palsu korban adalah tersangka yang tidak lain kekasih korban.

''Diketahui pelaku membuat akun palsu menggunakan nama korban, serta terdapat sejumlah foto korban yang bermuatan melanggar asusila,” ucap Jean.

Selain mengunggah foto bermuatan melanggar asusila, tersangka juga melakukan upaya pemerasan terhadap korban.

Dalam aplikasi percakapan di media sosial, ditemukan kalimat ancaman.

Apabila korban tidak memberi uang sebesar Rp4 juta, maka foto dan video milik korban yang tanpa busana akan disebar dan menjadi viral.

''Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan, video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,'' ujar Calvijn.

Dari hasil peyelidikan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akan diputus oleh kekasihnya.

''Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,'' ujar  Jean Calvijn.

Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta barang lain diamankan polisi  guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/