Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
59 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
39 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Kenal Lewat FB, Remaja Ini Cabuli 4 Gadis, Satu Korban Siswi Kelas II SMP

Kenal Lewat FB, Remaja Ini Cabuli 4 Gadis, Satu Korban Siswi Kelas II SMP
A, tersangka pencabulan pacarnya, siswi SMP Gemolong, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (republika.co.id)
Sabtu, 12 Oktober 2019 21:41 WIB
SRAGEN - Seorang remaja pria berinisial A ditangkap aparat Polres Sragen, Jawa Tengah, karena dituduh mencabuli siswi SMP di Gemolong, Sragen, berinisial S (13).

Dikutip dari republika.co.id, di hadapan polisi, remaja itu mengaku bahwa S merupakan gadis keempat disetubuhinya.

Sebelumnya, ia sudah melakukan hal yang sama dengan tiga mantan pacarnya. Pengakuan itu terkuak ketika A dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi. A dihadirkan dengan wajah ditutup pakai kain.

''Ini (korban) sudah yang keempat. Sebelumnya sudah ada tiga. Sama calon saya juga tapi nggak jadi. Tapi semuanya seumuran saya,'' ujar A saat ditanya wartawan.

Merasa penasaran, Kasat Reskrim kemudian menanyakan apakah tiga mantan pacarnya itu juga dicabuli semua?

''Iya Pak,'' jawab tersangka.

Tersangka A kemudian mengatakan, kalau semua persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Termasuk yang terakhir dengan S, yang masih kelas 2 SMP.

Meski demikian, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Agung terhadap S adalah tindak pidana sekalipun dilakukan atas dasar S3.

''Karena korban masih di bawah umur tetap kena pidana dan orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polres,'' urai Kasat Reskrim.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, serta dua unit HP milik korban dan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, korban kenalan dengan pelaku via media sosial FB pada Agustus 2019. Sebulan komunikasi, kemudian pelaku mengajak ketemuan dan terjadilah perbuatan cabul tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/