Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
19 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut

Ketua KPU Bolehkan Jokowi Kampanye Gunakan Pesawat Kepresidenan, Ini Alasannya

Ketua KPU Bolehkan Jokowi Kampanye Gunakan Pesawat Kepresidenan, Ini Alasannya
Pesawat Kepresidenan RI. (republika.co.id)
Senin, 09 April 2018 22:21 WIB
JAKARTA - Bila lolos sebagai calon presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang, Joko Widodo alias Jokowi dibolehkan menggunakan pesawat kepresidenan untuk kegiatan kampanye.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat yang dimiliki oleh presiden, karena itu calon presiden pejawat tetap boleh menggunakannya saat kegiatan kampanye..

''Loh hal itu (pesawat kepresidenan) kan yang melekat,'' ujar Arief kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

Dia mengatakan, jika capres pejawat menggunakan kendaraan yang tidak terstandar pengamanannya justru akan berisiko, karena terkait keamanan dan keselamatan presiden.

Hal itu terkait dengan kedudukan capres pejawat yang tetap menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

''Itu bisa berisiko, kalau kita nggak punya presiden risikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamanannya, transportasinya, dan sebagainya itu melekat,'' kata Arief.

Merujuk kepada hal tersebut, Arief pun menegaskan bahwa mobil kepresidenan dapat digunakan oleh Presiden saat berkampanye.

''Kenapa nggak pakai mobil umum saja? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan,'' kata Arief.

Sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati bahwa capres pejawat harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu mendatang. Namun, cuti bagi capres pejawat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan wakil presiden (wapres).

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR pada Selasa (3/4). ''Sudah disepakati. Jadi pemerintah pun sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme cuti bagi capres pejawat. Selain itu, dalam rancangan PKPU kampanye sudah kami atur cuti tersebut sedemikian rupa,'' ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (3/4).

Wahyu mengatakan, aturan yang mewajibkan capres untuk cuti pada saat kampanye itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Artinya, meski diwajibkan untuk cuti, para presiden dan wakil presiden yang nantinya kembali maju sebagai capres tetap memiliki kekuasaan yang utuh.

''Cuti itu diberlakukan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas dasar yang melekat kepada presiden dan wakil presiden,'' katanya.

Adapun yang dimaksud fasilitas yang melekat adalah fasilitas pengamanan dan beberapa fasilitas lainnya. Dia pun mengingatkan jika cuti bagi capres pejawat hanya dilakukan saat yang bersangkutan melakukan kampanye.

''Posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap. Namun, yang harus dititikberatkan adalah tidak menggunakan fasilitas negara (ketika kampanye),'' kata Wahyu.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengatakan pihaknya sedang menyusun PP yang mengatur cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat.

Peraturan itu nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww